Blog Archive
Sabtu, 14 September 2013
Dalam Islam, hubungan antara
pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan
nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa
23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh
laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun
sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau
sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya
cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka,
yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang
tidak disebutkan dalam ayat di atas.
Hubungan yang kedua adalah
hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat
langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian
lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada pula aturan yang lain,
yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan harus
didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin
berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau
kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas
adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini.
Firman Allah SWT yang artinya, “Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra: 32).
“Katakanlah
kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu menundukkan
sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….’ Dan katakanlah kepada
orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian
pandangannya dan menjaga kemaluannya …’.”
(An-Nur: 30–31).
(An-Nur: 30–31).
Yang terendah adalah zina hati
dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata
dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan
dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya
hingga terjadilah persetubuhan.
Ath-Thabarani dan Al-Hakim
meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah berfirman yang artinya, ‘Penglihatan
(melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat beracun, maka siapa
mengelakkan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantikannya
dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya.”
Ath-Thabarani meriwayatkan,
Nabi saw. bersabda yang artinya, “Awaslah kamu dari bersendirian dengan
wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang
bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara
keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang
basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal
baginya.”
Dari Ghazwan ibn Jarir, dari
ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn Abi Thalib mengenai beberapa
perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka, “Apakah kalian tahu
perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Jalla Sya’nuhu?” Mereka berkata,
“Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina adalah perbuatan keji di sisi
Allah.” Ali r.a. berkata, “Akan tetapi, aku akan memberitahukan kepada kalian
sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Tabaaraka wa Taala,
yaitu seorang hamba berzina dengan istri tetangganya yang muslim. Dengan
demikian, dia telah menjadi pezina dan merusak istri seorang lelaki muslim.”
Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, “Sesungguhnya akan dikirim kepada manusia
sebuah aroma bisuk pada hari kiamat, sehingga semua orang yang baik maupun
orang yang buruk merasa tersiksa dengan bau tersebut. Bahkan, aroma itu melekat
di setiap manusia, sehingga ada seseorang yang menyeru untuk memperdengarkan
suaranya kepada semua manusia, “Apakah kalian tahu, bau apakah yang telah
menyiksa penciuman kalian?” Mereka menjawab, “Demi Allah, kami tidak
mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, bau tersebut sampai kepada
masing-masing orang dari kita.” Lantas suara itu kembali terdengar, “Sesungguhnya
itu adalah aroma alat kelamin para pezina yang menghadap Allah dengan membawa
dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa tersebut.”
Bukankah banyak kejadian
orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan orang yang telah
berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masih bujangan dan gadis,
tetapi dari uisa akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat seperti yang
diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum kelihatan
melakukan pacaran adalah para remaja.
Namun, bukan berarti tidak ada
solusi dalam Islam untuk berhubungan dengan nonmahram. Dalam Islam hubungan
nonmahram ini diakomodasi dalam lembaga perkawinan melalui sistem
khitbah/lamaran dan pernikahan.
“Hai golongan
pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka hendaklah ia
menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih memelihara
kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa,
karena puasa itu dapat mengurangi syahwat.” (HR Bukhari,
Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).
“Apabila
seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian
yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah.”(HR
Abu Daud).
Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagai
persiapan seorang muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.
1. Memilih calon pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah
saw.
7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraturan daerah tempat
tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah.
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.
Popular Posts
-
Di era globalisasi dan seiring maraknya ragam gaya hidup Barat yang masuk ke dunia Islam, menyebabkan banyak remaja muslim di berbagai b...
-
Gaza, Palestina. Kenapa sih harus repot-repot peduli dengan mereka? Begitu kira-kira tanda tanya yang besar di benak banyak ora...
-
Dear All, Rasanya ini baik untuk direnungkan setiap kita yang merasa "berkecukupan" dan selalu "dimanja" oleh Tuhan. ...
-
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian kalangan be...
-
Disusun Oleh: Ummu Hajar Muroja’ah: Ust. Abu Salman Tidur bagi muslimah merupakan saat yang sangat penting. Karena dalam tidurnya ia ...
-
AUDIENSI FOSSI FT 2013 ke POLDA LAMPUNG Assalammualaikum warohmatullah hiwabarokatuh Alhamdulillah pada tanggal 16 Juli 2013 FOSSI ...
-
Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah se...
-
Oleh: Jauhar Ridloni Marzuq Dikisahkan oleh Ibnu Sa’ad bahwa suatu hari istri Utsman bin Madz’un datang kepada istri Rasulullah dengan...
-
Memasuki serangan Israel di Jalur Gaza hari keenam mereka terus mengebom gedung-gedung pemerintah dan sektor warga sipil. Kekerasan ini te...
-
Di zaman modern banyak sekali orang yang tidak mengenal sunnah-sunnah nabi padahal hal tersebut bisa-bisa wajib untuk kita ikuti. Mengapa?...
0 komentar:
Posting Komentar