Blog Archive
-
▼
2012
(36)
-
▼
Maret
(14)
- Dahsyatnya Sifat Malu Pada Perempuan
- Perselisihan Ulama, Berbagai Pendapat Waktu Akhir ...
- April Mop, Budaya Jahiliyah Jauh Dari Islam
- Setan Kurus Vs Setan Gemuk Penggoda Jiwa Manusia
- Merasa Paling Baik Dalam Beragama, Penyakit Akut P...
- Tradisi Cadar Menurut Ulama Besar Syafi'iyah
- 11 Buah Manis Menjaga Ukhuwah
- Pengajian Jurusan HIMATRO ft FOSSI-FT
- LKMI-TD (Latihan Kepemimpinan Manajemen Islam Ting...
- Hasan Al Banna
- Tidur Cantik Ala Rasulullah SAW
- "Hiduplah Seimbang, Islam Larang Umatnya Beribadah...
- Iri Hati Memang Tercela Tapi Dua Hal Ini Dianjurkan
- Beberapa Sunnah Nabi SAW yang Mulai Dilalaikan
-
▼
Maret
(14)
Selasa, 27 Maret 2012
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumid diin.
Indonesia menganut pemahaman Syafi’iyah, demikianlah yang sudah kita ketahui bersama. Di kalangan masyarakat kita, cadar (penutup wajah bagi wanita) sering dianggap suatu yang aneh. Namun tidak demikian kata ulama Syafi’iyah yang tersohor. Sehingga sungguh sangat aneh jika ada kalangan Syafi’iyah yang memandang cadar itu adalah istrinya teroris, bahkan sampai dikata “ninja” dengan maksud mengejek. Simak tulisan singkat berikut sebagai bukti bahwa ulama Syafi’iyah menyatakan disyari’atkannya mengenakan penutup wajah atau cadar bagi wanita muslimah.
Pendapat Ibnu Hajar Al Asqolani
Beliau adalah di antara ulama besar Syafi’iyah yang memiliki kitab rujukan kaum muslimin yaitu Fathul Bari sebagai penjelasan dari kitab Shahih Al Bukhari. Ibnu Hajar rahimahullah pernah mengatakan,
Pendapat Jalaluddin Al Mahalli
Beliau adalah salah satu di antara dua penulis kitab tafsir Al Jalalain. Beliau menjelaskan surat Al Ahzab ayat 59, Allah Ta’ala berfirman,
Pendapat Jalaluddin As Suyuthi
Beliau adalah penulis kitab tafsir Al Jalalain bersama Jalaluddin Al Mahalli dan keduanya adalah ulama besar Syafi’iyah. Ketika menjelaskan surat Al Ahzab ayat 59, beliau rahimahullah menjelaskan tafsir firman Allah Ta’ala,
Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia membicarakan ayat tersebut dengan mengatakan, “Allah telah memerintah para wanita beriman jika mereka keluar karena ada hajat, untuk menutup kepalanya dengan jilbab dan menampakkan satu mata saja.” (Al Iklil fii Istinbatil Tanzil, As Suyuthi, hal. 214)
Demikian sebagian bukti bahwa ulama Syafi’iyah tidak menganggap aneh cadar (penutup wajah). Bahkan mereka menyatakan wanita memang harus demikian agar lebih menjaga diri mereka.
Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Reference: Fatawa Kibar Ulama Al Azhar Asy Syarif Hawlal Hijaab, hal. 22-25
Riyadh-KSA, 18 Rabi’uts Tsani 1432 H (23/03/2011)
(rumaysho.com)
Indonesia menganut pemahaman Syafi’iyah, demikianlah yang sudah kita ketahui bersama. Di kalangan masyarakat kita, cadar (penutup wajah bagi wanita) sering dianggap suatu yang aneh. Namun tidak demikian kata ulama Syafi’iyah yang tersohor. Sehingga sungguh sangat aneh jika ada kalangan Syafi’iyah yang memandang cadar itu adalah istrinya teroris, bahkan sampai dikata “ninja” dengan maksud mengejek. Simak tulisan singkat berikut sebagai bukti bahwa ulama Syafi’iyah menyatakan disyari’atkannya mengenakan penutup wajah atau cadar bagi wanita muslimah.
Pendapat Ibnu Hajar Al Asqolani
Beliau adalah di antara ulama besar Syafi’iyah yang memiliki kitab rujukan kaum muslimin yaitu Fathul Bari sebagai penjelasan dari kitab Shahih Al Bukhari. Ibnu Hajar rahimahullah pernah mengatakan,
ويقوى الجواز استمرار
العمل على جواز خروج النساء إلى المساجد والاسواق والاسفار منتقبات لئلا
يراهن الرجال ولم يؤمر الرجال قط بالانتقاب لئلا يراهم ... إذ لم
تزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه والنساء يخرجن منتقبات
“Yang menguatkan bolehnya meneruskan amal sehingga wanita boleh
keluar ke masjid, pasar, asalkan dengan penutup wajah agar laki-laki
tidak melihat mereka. Sedangkan laki-laki sama sekali tidak
diperintahkan untuk berniqob (memakai penutup wajah) agar wanita tidak
melihat mereka. ... Oleh karena itu dari masa ke masa, laki-laki itu
selalu terbuka wajahnya (tidak memakai penutup wajah) sedangkan wanita
selalu keluar (rumah) dalam keadaan wajahnya tertutup.” (Fathul Bari, 9/337)Pendapat Jalaluddin Al Mahalli
Beliau adalah salah satu di antara dua penulis kitab tafsir Al Jalalain. Beliau menjelaskan surat Al Ahzab ayat 59, Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".” (QS. Al Ahzab:
59). Jilbab adalah pakaian yang menutupi wanita. Yaitu diberi keringanan
menampakkan satu mata saja ketika keluar (rumah) karena ada kebutuhan.
Seperti itu lebih mudah dikenal sebagai orang merdeka, beda halnya
dengan budak (yang wajahnya terbuka). Oleh karenanya janganlah wanita
yang menutup rapat auratnya disakiti, dia sungguh jauh berbeda dengan
budak perempuan yang membuka wajahnya. Dan orang munafik dahulu biasa
menyindir (mengganggu) wanita yang terbuka auratnya. Sesungguhnya Allah
mengampuni dosa-dosa kalian yang telah lalu karena enggan menutup
aurat. Allah menyayangi kalian sehingga memerintah kalian untuk menutup
aurat. (Tafsir Al Jalalain, hal. 437, cetakan Dar As Salaam)Pendapat Jalaluddin As Suyuthi
Beliau adalah penulis kitab tafsir Al Jalalain bersama Jalaluddin Al Mahalli dan keduanya adalah ulama besar Syafi’iyah. Ketika menjelaskan surat Al Ahzab ayat 59, beliau rahimahullah menjelaskan tafsir firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ
يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.
dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al
Ahzab: 59). Ayat ini menerangkan perintah hijab bagi seluruh wanita.
Maksud ayat ini adalah memerintahkan untuk menutup wajah kepala dan
wajah wanita. Sedangkan hal ini tidak diwajibkan atas budak wanita.Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia membicarakan ayat tersebut dengan mengatakan, “Allah telah memerintah para wanita beriman jika mereka keluar karena ada hajat, untuk menutup kepalanya dengan jilbab dan menampakkan satu mata saja.” (Al Iklil fii Istinbatil Tanzil, As Suyuthi, hal. 214)
Demikian sebagian bukti bahwa ulama Syafi’iyah tidak menganggap aneh cadar (penutup wajah). Bahkan mereka menyatakan wanita memang harus demikian agar lebih menjaga diri mereka.
Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Reference: Fatawa Kibar Ulama Al Azhar Asy Syarif Hawlal Hijaab, hal. 22-25
Riyadh-KSA, 18 Rabi’uts Tsani 1432 H (23/03/2011)
(rumaysho.com)
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.
Popular Posts
-
Di era globalisasi dan seiring maraknya ragam gaya hidup Barat yang masuk ke dunia Islam, menyebabkan banyak remaja muslim di berbagai b...
-
Gaza, Palestina. Kenapa sih harus repot-repot peduli dengan mereka? Begitu kira-kira tanda tanya yang besar di benak banyak ora...
-
Dear All, Rasanya ini baik untuk direnungkan setiap kita yang merasa "berkecukupan" dan selalu "dimanja" oleh Tuhan. ...
-
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian kalangan be...
-
Disusun Oleh: Ummu Hajar Muroja’ah: Ust. Abu Salman Tidur bagi muslimah merupakan saat yang sangat penting. Karena dalam tidurnya ia ...
-
AUDIENSI FOSSI FT 2013 ke POLDA LAMPUNG Assalammualaikum warohmatullah hiwabarokatuh Alhamdulillah pada tanggal 16 Juli 2013 FOSSI ...
-
Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah se...
-
Oleh: Jauhar Ridloni Marzuq Dikisahkan oleh Ibnu Sa’ad bahwa suatu hari istri Utsman bin Madz’un datang kepada istri Rasulullah dengan...
-
Memasuki serangan Israel di Jalur Gaza hari keenam mereka terus mengebom gedung-gedung pemerintah dan sektor warga sipil. Kekerasan ini te...
-
Di zaman modern banyak sekali orang yang tidak mengenal sunnah-sunnah nabi padahal hal tersebut bisa-bisa wajib untuk kita ikuti. Mengapa?...
0 komentar:
Posting Komentar